Pegawai Kominfo Terlibat Judi

Pentingnya Integritas pada pegawai Kominfo

Kasus pegawai Kominfo yang terlibat dalam jaringan judi online ini menyoroti pentingnya integritas dan pengawasan internal di lembaga negara. Melalui langkah tegas dan reformasi yang direncanakan, diharapkan Kominfo dapat memperbaiki citra dan kinerjanya dalam menjaga keamanan digital di Indonesia. Publik pun mendukung langkah Nezar Patria dan berharap agar kasus ini menjadi momentum perubahan bagi Kominfo untuk lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Makassar. Kepala Bagian Umum kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Basir mengatakan, sesuai dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak yang memerintahkan untuk menindak tegas pegawai yang terlibat judi online.

Maka pihaknya secara khusus mengingatkan pegawai akan sanksi tegas bagi yang terlibat judi online. Ia juga akan memantau aktivitas pegawai agar tidak terlibat dalam judi online. “Jika ada indikasi pegawai terlibat judi online maka kami tidak segan – segan untuk memprosesnya,” ujar Kabagum Basir

Basir menegaskan bahwa pegawai yang terlibat judi online akan mempengaruhi kinerjanya dikantor dan juga akan mempengaruhi kehidupan keluarganya.

“Dampaknya bisa terjadi penurunan kinerja, ketidak disiplinan sampai tidak masuk kantor, tentunya kita menghimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak terlibat judi online,” terang Basir

Ia berharap pegawai di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak ada yang terlibat judi online.”saat ini, dari berbagai informasi yang kita dapatkan, korban judi online ini gila – gilaan. Bahkan ada sampai pada menghhilangkan nyawa seseorang. Mari kita bijaklah, tidak akan ada pemai judi baik offline maupun online yang menjadi kaya bahkan bisa sebaiknya jadi miskin,” ungkap Basir menngutip arahan Liberti Sitinjak beberapa waktu lalu

Basir mengindikasikan sejauh ini pihaknya masih terus memantau para pegawai yang terindikasi memainkan permainan judi online. Tentunya kami menginginkan jika ada pegawai yang masih bermain judi online untuk segera berhenti karena sanksi tegas menanti jika aktivitas tersebut merugikan keluarganya dan institusi.

larangan bermain judi baik secara online maupun offline sudah diatur dalam Pasal 303 bis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan para pemain judi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Adapun untuk para PNS juga mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bahkan kita telah mendengarkan informasi bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sudah menyerahkan nama-nama pegawai pemerintah yang terlibat judi online ke kementerian dan lembaga masing-masing beberapa waktu lalu

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Untuk memberantasnya, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024). Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS – Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap polisi, Sabtu (16/11/2024). Dari tangan mereka disita uang Rp 600 juta dalam berbagai mata uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Tri Putra mengatakan, setelah penyidik menangkap HE, salah satu pemilik situs judi daring yang bekerja sama dengan pegawai Kementerian Komdigi, kini ada tiga pemilik situs judi online (judol) lain yang ditangkap. Mereka berinisial B, BK, dan HF.

Ketiganya dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tepat setelah turun dari pesawat. ”Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang,” ucap Wira, Sabtu (16/11/2024).

Selain menjadi pemilik dan pengelola situs judi online, ketiganya juga dianggap sebagai bagian dari sindikat karena turut menghimpun situs judi lain untuk dilindungi oleh pegawai Kementerian Komdigi.

”Dengan ditangkapnya ketiga tersangka ini, total tersangka yang terjerat kasus judi online mencapai 22 orang. Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi,” kata Wira.

Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 buah handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang lebih kurang senilai Rp 600 juta. Wira menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat.

Wira menegaskan, saat ini polisi terus memeriksa semua tersangka secara intensif. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat menggali kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti baru.  ”Kami juga terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka,” katanya.

Dengan ditangkapnya 22 tersangka ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. ”Kami akan mengenakan pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang sehingga aset mereka bisa disita untuk negara,” kata Wira.

Masih ada tiga buron yang masih diburu dan bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE ditangkap pada Jumat (15/11/2024) dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Kami juga terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.

Kompas/Rhama Purna JatiSatu dari tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap, Sabtu (16/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu situs judi daring bernama ”keris123”. Selain menjadi bandar, ia juga berperan sebagai agen yang bertugas untuk mencari situs judi lainnya agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi melalui MN. Dari perannya itu, HE mendapatkan komisi Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan.

Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan situs judi online. Biaya yang disetorkan, antara lain, Rp 23 juta-Rp24 juta per situs per bulan. ”Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian. Ini juga terus dilakukan pendalaman,” kata Ade.

JAKARTA, KOMPAS – Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap polisi, Sabtu (16/11/2024). Dari tangan mereka disita uang Rp 600 juta dalam berbagai mata uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Tri Putra mengatakan, setelah penyidik menangkap HE, salah satu pemilik situs judi daring yang bekerja sama dengan pegawai Kementerian Komdigi, kini ada tiga pemilik situs judi online (judol) lain yang ditangkap. Mereka berinisial B, BK, dan HF.

Ketiganya dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tepat setelah turun dari pesawat. ”Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang,” ucap Wira, Sabtu (16/11/2024).

Selain menjadi pemilik dan pengelola situs judi online, ketiganya juga dianggap sebagai bagian dari sindikat karena turut menghimpun situs judi lain untuk dilindungi oleh pegawai Kementerian Komdigi.

”Dengan ditangkapnya ketiga tersangka ini, total tersangka yang terjerat kasus judi online mencapai 22 orang. Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi,” kata Wira.

Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 buah handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang lebih kurang senilai Rp 600 juta. Wira menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat.

Wira menegaskan, saat ini polisi terus memeriksa semua tersangka secara intensif. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat menggali kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti baru.  ”Kami juga terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka,” katanya.

Dengan ditangkapnya 22 tersangka ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. ”Kami akan mengenakan pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang sehingga aset mereka bisa disita untuk negara,” kata Wira.

Masih ada tiga buron yang masih diburu dan bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE ditangkap pada Jumat (15/11/2024) dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Kami juga terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.

Kompas/Rhama Purna JatiSatu dari tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap, Sabtu (16/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu situs judi daring bernama ”keris123”. Selain menjadi bandar, ia juga berperan sebagai agen yang bertugas untuk mencari situs judi lainnya agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi melalui MN. Dari perannya itu, HE mendapatkan komisi Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan.

Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan situs judi online. Biaya yang disetorkan, antara lain, Rp 23 juta-Rp24 juta per situs per bulan. ”Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian. Ini juga terus dilakukan pendalaman,” kata Ade.

Polisi menangkap 12 pegawai Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital karena diduga melindungi 1.000 situs judi online.  Mantan Menteri Kominfo Budi Arie ramai disebut di media sosial.

Komdigi sebelumnya bernama Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika pada era pemerintahan Presiden Jokowi alias Joko Widodo. Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Kominfo selama 17 Juli 2023 – 20 Oktober 2024.

Kata Budi Arie pun sudah diunggah hampir 25 ribu kali di X atau Twitter per Senin (4/11) pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, Budi Arie Setiadi menyerahkan seluruh upaya penegakan hukum atas eks anak karyawannya kepada polisi. Sejak dilantik menjadi Menteri Koperasi oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan lalu (21/10), Budi Arie ingin berfokus pada urusan koperasi.

“Kami menghormati langkah aparat penegak hukum. Saya berfokus mengurus koperasi dan rakyat," ujar Budi Arie Setiadi usai menghadiri agenda Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di Indonesia Arena Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11).

Selama menjabat Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi melakukan pemutusan akses terhadap 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Kominfo juga memblokir 31.751 sisipan halaman judi online pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 di lembaga pemerintahan.

Akan tetapi, Kepolisian mendapati pegawai Kominfo yang kini bernama Komdigi justru melindungi 1.000 situs judi online.

Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang dijaga olehnya agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judol untuk diblokir.

Pegawai Komdigi mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs judi online. Jika dikalikan 1.000 situs judi online, pegawai Komdigi bisa memperoleh Rp 8,5 miliar.

Karyawan Komdigi tersebut bahkan membuka ‘kantor satelit’ di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Pegawai Komdigi itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Keterlibatan Pegawai Kominfo dalam Judi Online: Fakta Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan oleh tim siber kepolisian yang menemukan keterkaitan beberapa pegawai Kominfo dengan jaringan judi online. Berdasarkan hasil investigasi, beberapa oknum tersebut diduga memiliki peran dalam melindungi atau bahkan memfasilitasi platform judi online yang saat ini semakin marak di Indonesia. Praktik ini tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar etika kerja dan komitmen pegawai Kominfo sebagai bagian dari lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap situs-situs ilegal, termasuk judi online.

Data awal dari penangkapan menunjukkan bahwa beberapa pegawai ini diduga menerima kompensasi atau keuntungan finansial dari jaringan judi online. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan pengawasan internal di tubuh Kominfo, terutama dalam memantau kinerja dan aktivitas staf yang terlibat dalam pengawasan konten internet.

Dukungan Publik dan Harapan untuk Perubahan di Kominfo

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat yang menuntut penanganan tegas terhadap oknum yang terlibat. Dukungan publik sangat penting dalam proses pembersihan internal di Kominfo agar lembaga ini dapat berfungsi dengan baik dalam menjaga keamanan digital di Indonesia. Nezar Patria menyampaikan bahwa upaya membersihkan internal dari pegawai yang melanggar hukum dan etika adalah langkah besar menuju reformasi yang lebih luas.

“Kami ingin Kominfo menjadi institusi yang benar-benar dapat dipercaya oleh masyarakat. Langkah bersih-bersih ini adalah bentuk komitmen kami untuk membangun institusi yang bersih dan transparan,” tutur Nezar.

Kasus pegawai Kominfo yang terlibat dalam judi online menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tantangan keamanan digital bukan hanya datang dari luar, tetapi juga dapat muncul dari dalam institusi itu sendiri. Dengan langkah pembersihan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap Kominfo dapat pulih, dan upaya penindakan terhadap judi online bisa berjalan lebih efektif dan kredibel.

Peningkatan Teknologi Pemantauan Situs Ilegal

Kominfo akan mengembangkan teknologi yang lebih canggih untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online. Teknologi ini diharapkan dapat mendeteksi situs-situs ilegal yang beroperasi secara terselubung.

Pendidikan Etika dan Kepatuhan bagi Pegawai

Selain aspek teknis, Nezar juga menekankan pentingnya edukasi etika dan kepatuhan bagi pegawai Kominfo untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan tanggung jawab di kalangan pegawai.

Tantangan Penindakan Judi Online di Indonesia

Judi online adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman. Dengan akses internet yang semakin luas, platform judi online kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Meski Kominfo telah menutup ribuan situs judi online dalam beberapa tahun terakhir, fakta bahwa ada oknum di internal yang justru terlibat dalam praktik ilegal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal dan pengendalian keamanan.

Nezar Patria mengakui bahwa tantangan utama dalam menindak judi online adalah keterbukaan dan kecepatan adaptasi teknologi. Banyak situs judi online yang terus bermunculan meskipun sudah diblokir, karena mereka dapat dengan mudah mengganti nama domain atau menggunakan metode lain untuk menghindari deteksi. Oleh karena itu, Nezar menekankan bahwa pihak Kominfo perlu memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian siber dan perusahaan penyedia internet, untuk menghadapi tantangan ini.

Proses Hukum dan Sanksi yang Akan Diterapkan

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, pegawai yang terbukti terlibat dalam judi online akan menghadapi sanksi berat. Selain pemecatan, sanksi pidana juga mungkin dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negeri yang terlibat dalam tindakan kriminal akan diberhentikan dengan tidak hormat dan dapat dijatuhi hukuman tambahan sesuai dengan pasal-pasal terkait di dalam KUHP dan undang-undang anti perjudian.

Selain sanksi administratif, pihak berwenang juga menegaskan bahwa pegawai yang terbukti terlibat dalam perjudian online akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukuman ini mencakup denda finansial yang besar hingga hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Penerapan sanksi tegas bagi pegawai yang terlibat akan menjadi peringatan bagi staf lainnya agar tidak menyalahgunakan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.

Pengawasan Internal yang Lebih Ketat

Pengawasan terhadap aktivitas pegawai, terutama mereka yang berada dalam divisi yang memiliki akses ke data dan pengaturan jaringan, akan diperketat. Pegawai yang memiliki akses ke data sensitif akan dipantau lebih ketat agar tidak menyalahgunakan posisi mereka.

Langkah Kominfo dalam Mencegah Praktik Serupa

Selain melakukan pembersihan internal, Kominfo juga akan memperkuat pengawasan dan implementasi sistem pemantauan di dalam institusi untuk mencegah kejadian serupa. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain: